Selasa, 29 Mei 2012

BAB (2). MAR’AH SHOLIHAH KEPADA KEDUA ORANG TUA

Setiap orang (manusia) pasti tau dan mengerti kalau Orang Tua (Ayah dan Ibu) adalah sebab adanya kita di Dunia, Meskipun Allah SWT mempunyai sifat QUDRAT (Kuasa), Membuat apapun yang Dia kehendaki dengan hanya mengucap “KUN” yang artinya “ADA/JADILAH” kemudian “FAYAKUN” yang artinya “ KEMUDIAN JADILAH”, Namun ketika berkendak adanya manusia sudahlah pasti dengan sebab (perantara) Bapak dan Ibu, terkecuali Nabi Adam AS yang tidak melalui perantara Bapak dan Ibu, Siti Hawa dengan perantara Bapak tanpa Ibu dan Nabi Isa AS melalui perantara Ibu tanpa Bapak.
                Birrul walidain (Berbakti kepada kedua orang tua) itu sangat-sangat di haruskan, sampai di dalam Alqur’an di sertakan pada perintah untuk menyembah Allah SWT, seperti dalam ayat “,, WAQODZO ROBBUKA AN LA TA’BUDUU ILLA IYYAHU WA BILWALIDAINI IKHSANA,,”Artinya; dan Tuhanmu (Allah SWT) memerintahkan kamu sekalian supaya kalian semua tidak menyembah selain Allah SWT dan berbaktilah kepada kedua Orang Tuamu.

                Sebagian dari cara berbakti kepada Orang Tua adalah;

1). Sewaktu-waktu Orang Tua memberi nasehat, Anak harus menunduk dan mendengarkan dengan seksama dan menerima.

2). Jangan sekalipun membantah meskipun dengan satu ucapan.

3). Terhadap Orang Tua jangan bersikap/bertingkah kasar atau cemberut.

4). Bicaralah seperlunya tentu dengan menggunakan tata karma yang baik.

5). Apa saja yang menjadi kerepotan Orang Tua Bapak- Ibu, Seorang anak haruslah membantu tanpa mengharap upah.

6). Jangan sampai mengambil barang (uang atau apapun) milik Orang Tua, kecuali bila sudah mendapat izin dan harus di pergunakan dengan baik.

7). Bila Orang Tua terima tamu, anak harus menghormati perlu untuk menjunjung Bapak-Ibu.

8). Bila di suruh Orang Tua jika itu tidak kepada hal maksiat, anak harus segera mengerjakan dengan ikhlas dari hati/

9). Seorang anak tidaklah sopan meminta ini dan itu, segala kebutuhan anak sudah tentu Orang Tua telah mengira-ngirakan.

10). Seorang anak tidak boleh memerintah kepada Orang Tuanya dalam segala hal.

11). Jangan sampai memanggil dengan sebutan namanya, dan berbicara menyentak, kasar, apalagi menghujat.

~Umpamanya nama Bapaknya “Kholid” anaknya memanggil dengan sebutan Kholid Kholid … atau dengan sebutan Bapak Kholid, Itupun masih tidak sopan. (seperti memanggil orang lain saja.

12). Jangan sampai punya masalah/bertengkar dengan saudara, kemudian di ketahui/pergooki oleh Orang Tuanya atau anaknya.

~Sebab jika Orang Tua mendengar pertengkaran anak, hatinya menjadi tersiksa, mau diam saja nanti disangka membiarkan dan mengajarkan anak-anaknya bertengkar, mau bicara dan ikut-ikut bingung mana yang harus di bela, salah-salah malah jadi musuh/dimusuhi.
Begitu juga kalau bertengkar jangan sampai diketahui oleh anak (didengar). Perilaku seperti itu bisa-bisa suatu saat ketika anak telah berumah tangga akan di tiru.

13). Didalam hak dan hukumnya mertua itu sama halnya seperti Orang Tua sendiri.

14). Kewajiban seorang anak terhadap Orang Tuanya sendiri, setiap habis melaksanakan sholat fardhu (wajib lima waktu) harus memohonkan ampunan Bapak dan Ibu.

15). Jangan membuat malu dan menyusahkan Orang Tua.

16). Untuk seorang anak yang mampu (kaya), harus mengantar/memberi apa-apa makanan yang pantas dan di senangi oleh Orang Tuanya.

17). Di depan Orang Tua jangan bersikap semaunya sendiri apalagi menampakan wajah cemberut.

18). Jika berjalan dengan Orang Tua, Orang Tua jalan di depan dan anak di belakangnya.

19). Apa yang menjadi harapan Orang Tua, supaya di usahakan biar bisa terwujud (ikhtiar).

20). Jangan membangga-banggakan kekayaan dari Orang Tua.

Senin, 28 Mei 2012

BAB (1) MAR’AH SHOLIHAH KEPADA SUAMI


Kalian sudah pasti faham, kalau suami itu pada awalnya adalah orang lain, tetapi setelah sempurnanya ijab qobul, di baiat dengan syahadat dan di saksikan oleh para saksi, kemudian ke dua belah pihak menjadi “khuququzzaujiah”. Yang awalnya haram menjadi halal, dari seluruh badan dan madu dari suami ataupun istri semuanya menjadi halal. Begitu juga yang tadinya tidak ada hukumnya menjadi ada hukumnya…
Setengah dari khitmah istri terhadap suami yang harus di ketahui oleh istri adalah ;
1). Menghadapi permasalahan apapun lebih baik di musyawarahkan bersama antara suami dan istri.
~Permasalahan sekecil apapun jangan di diamkan (disepelekan) tanpa ada sebuah penyelesaian, biasakanlah untuk memusyawarahkannya dan mencari jalan keluar dengan baik antara suami istri agar tercipta keluarga yang rukun dan harmonis.
2). Ketika seorang istri mau pergi keluar rumah harus meminta ijin terlebih dahulu. Ketika keluar juga harus seperlunya.
~Umumnya perempuan itu suka menyepelekan ketika suami sedang tidak ada dirumah kemudian bepergian kesana kemari sedang tetangga-tetangganya tau bahwa suaminya sedang bepergian dari itu di khawatirkan akan mengakibatkan berita-berita yang tidak enak (berita buruk yang mencemarkan nama baiknya dan suaminya). Maka dari itu seorang suami ketika sedang bepergianpun harus selalu mengawasi istrinya (memberi perhatian/menanyakan kabar ) terlebih dalam urusan ibadahnya istri.
3). Di saat suami sedang bepergian, harus menjaga dunia dan jiwanya dari bermacam-macam resiko
~Ada sebuah kisah:  ada seorang istri sedang di tinggal bepergian oleh suaminya. Tiba-tiba Ayah kandungnya jatuh sakit, istri tersebut di jemput oleh salah seorang familynya untuk menjenguk ayahnya yang sedang sakit, namun si istri tidak berani meninggalkan rumah dan pergi menjenguk Ayahnya. Kemudian terpaksa menyuruh orang untuk menemui (soan) kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW dengan maksud untuk menanyakan hal tersebut, Boleh atau tidak keluar dari rumah dengan maksud untuk menjenguk Ayahnya yang sedang sakit, namun suaminya sedang tidak ada di rumah dan jawabnya tidak di perbolehkan. Ke esokkan harinya kembali menanyakan hal tersebut kepada Nabi sebab Ayahnya sekarang dalam keadaan kritis dengan menyuruh orang untuk menanyakannya. Namun jawaban Kanjeng Nabi tetap tidak mengizinkan dan begitu seterusnya sampai Ayahnya meninggal dunia. Sampai hendak melayatpun tidak bisa, harus menunggu suaminya sampai kembali dari bepergian terlebih dahulu. Sampai jenazah Ayahnya di kubur si istri tidak bisa melihatnya. Saat suaminya telah pulang kemudian si istri di panggil Kanjeng Nabi dan Beliau dawuh (sabda) demikian; Hai perempuan,, Muji syukurlah kamu kepada Allah SWT, Sebab Ayahmu telah di terima semua amalnya dan di hapuskan dari semua dosa-dosanya,sebab baktimu pada suamimu ( di saat ditinggal bepergian oleh suamimu kau tetap menjaga amanahnya dan berbakti pada suamimu).
4). Jika ada tamu laki-laki dan bukan muhrimnya, Istri tidak boleh menemuinya (sendirian) kecuali ada wakil darinya (muhrimnya) untuk mewakili menemui tamu tersebut.
~ Dikhawatirkan ketika ada tamu laki-laki yang bukan muhrim, dalam keadaan seorang istri sendirian di dalam rumah maka akan mengakibatkan fitnah (meskipun tidak melakukan hal-hal tercela)
5). Bila berbicara apapun pada suami harus dengan sopan (andab ashor) dan lemah lembut yang bisa
 menarik hati suami.

6). Jangan sampai memasang wajah cemberut di depan suaminya, jadi harus dengan wajah yang berseri dan
penuh senyum didepan suaminya (sumeh).

7). Jika dipanggil oleh suaminya istri harus menjawab dengan segera, dan dengan jawaban yang lembut “dalem”

8). Ketika di beri hadiah oleh suami berbentuk apapun, trimalah dengan kedua tangan dan dengan expresi yang menarik (manja).

9). Ketika dibelikan apa saja oleh suami, jangan sampai mencela pemberiannya apalagi dengan wajah yang tidak suka dan tak menghargai pemberiannya.

10). Semua rahasia antara suami dan istri atau dengan orang lain (yang itu adalah rahasia) harus di simpan dengan rapat.

11). Ketika seorang suami mau bepergian atau pulang dari bepergian, Istri di biasakanlah untuk bersalaman
dan mencium tangan suaminya, begitu juga supaya istri mengantar suaminya sampai ke depan pintu, juga ketika suaminya pulang dari sholat jum’at istri di biasakan untuk bersalaman.

12). Jika seorang suami ketiduran dalam keadaan lupa bahwa dia belum sholat, supaya dibangunkan dengan
tutur kata yang halus. Begitu juga ketika suami lupa dengan janji-janjinya atau lupa dalam hal apa saja.

13). Ketika makan di usakan untuk bersama-sama. Bila diantaranya (suami atau istri) lupa tidak membaca “ Bissmillahirrohmanirrokhim” supaya di ingatkan, apabila ingatnya di tengah-tengah sedang menyantap makanannya supaya di tambah dengan “Bismillahirrohmanirrokhim awwaluhu wa akhirohu” .

14). Apabila suami sedang makan kemudian tidak habis (sisa), dianjurkan si istri untuk menghabiskan.

15). Bila ada nasi yang berceceran, di anjurkan untuk di ambil kemudian di makan. Siapa tau itu sebenarnya yang membawa berkah.

16). Pakaian seorang suami sesungguhnya bukanlah kewajiban seorang istri untuk mencucinya. Tetapi apabila tidak ada atau suami tidak punya waktu untuk mencuci sendiri karena kesibukannya maka lebih baik istrilah yang mencucikan pakaian suaminya.

17). Jangan sampai seorang istri itu membantah pada suami, bila ada ketidak sanggupan tidak berkenan ataupun kesalahan pada perintah suami ingatkanlah dengan baik-baik musyawarah yang baik dan dengan di sertai tutur kata yang halus dan lembut.

18). Bila suaminya kedatangan tamu dan si suami ada di rumah, maka istri cepat-cepatlah keluarkan apa-apa yang ada dirumah (hidangan/jamuan) untuk segera di suguhkan.

19). Supaya bersih, rapi dan rajin mengatur dapur, kamar badan juga pakaian (istri).
20). Tidak usah untuk meminta di belikan pakaian pada suami, tetapi lebih utama untuk menunggu di belikan oleh suami.

21). Pangkat, dunia atau kelebihan dari suaminya jangan di ceritakan kepada orang lain.
 
22). Jangan membanding-bandingkan suaminya dengan suami tetangga ataupun dengan orang lain. (mengunggulkan orang lain melebihkan orang lain di depan suami).

23). Jangan sampai seorang istri memerintah suami, menyuruh pada suami yang suami tidak berkenan untuk melakukannya atau menyuruh yang tidak pantas untuk di kerjakan oleh laki-laki.

24). Seorang istri tidak baik apabila bersikap terlalu royal (boros) juga tidak baik terlalu pelit (sedang-sedang saja).
Tidak perlu royal karena siapa sih yang mau menilai dari kotoran yang dia keluarkan?, mau makan dengan lauk gule atau tempe gembus, keluarnya juga sama saja .

                25). Jangan sampai menyembunyikan makanan, atau apapun yang itu adalah hak seorang suami.

                26). Apabila dalam berumah tangga, suami dan istri sedang cekcok (bertengkar) jangan sampai pertengkaran mereka di dengar oleh anak-anaknya.

~ Ini yang sering terjadi pada kebanyakan keluarga, bertengkar hebat dan di liat oleh anak-anaknya di dengarkan oleh anak-anaknya . yang demikian sebenarnya merusak metal anak-anak dan tidak mendidik, akhirnya anak-anak tidak tau bagaimana cara menghargai dan menghormati ke dua Orang Tuanya. Bila sudah demikian seorang anak tidak bisa menghargai dan menghormati kedua Orang Tuanya sendiri trus bagaimana bisa dia (anak) bisa menghargai dan mengormati dirinya sendiri terlebih kepada orang lain.

                27). Seorang istri jangan sampai terbiasa hutang, kecuali bila dalam keadaan dhorurot (terpaksa sekali) itupun atas seizin suaminya.

                28). Lebih utama seorang istri dalam melaksanakan sholat fardhu berjama’ah (menjadi makmum suami) sebab sholat berjama’ah itu menyimpan begitu banyak berkah dan pahala.

                29). Seorang istri tidak boleh melakukan sodaqoh sunnah kecuali atas izin dari suaminya, namun bila zakat wajib itu harus memaksa apalagi bila suaminya lupa tidak menunaikannya istri wajib untuk mengingatkannya.

                30). Bila sedang bermusyawarah, ketika suami sedang bicara meskipun bicaranya tidak lancar (karna belum terbiasa) seorang istri tidak boleh memotong pembicaraan suaminya.

                31). Saat bersikap dengan keluarga (family), bapak dan ibu dari suami dalam bersikap harus disamakan dengan ketika dia bersikap pada keluarganya (family) bapak ibunnya sendiri.

                32). Seorang istri tidak boleh melaksanakan puasa sunnah kecuali atas izin dari suaminya, kecuali bila puasa wajib itu boleh memaksa meskipun suami tidak mengizinkan.

                33). Tidak boleh berdandan kecuali hanya untuk menyenangkan (membahagiakan) suaminya, khususnya ketika sedang makan bersama.

                34). Seorang istri supaya bisa untuk membedakan masakan apa yang pas untuk di makan ketika sedang musim dingin atau musim panas, dan masakan yang menjadi kesukaan suami.

                35). Jangan menolak ketika suami memanggil apalagi ketika suami menginginkan untuk berkumpul (jimak/bercumbu).

Tambahan; Ketika seseorang (laki-laki dan perempuan) memutuskan untuk berumah tangga keduanya harus mengerti tentang tugas dan kewajiban masing-masing (suami dan istri) , apa tugas sebagai istri dan apa tugas sebagai suami dengan demikian Insya-Allah akan lebih kokoh pondasi berumah tangga.
                Suami ataupun istri keduanya harus siap dengan hal-hal baru yang di jumpai pada pasangannya entah itu kebaikan ataupun keburukan karna sejatinya tidak ada yang sempurna dalam diri manusia. Seperti siap untuk belajar mengenal pasangannya seumur hidup dengan ilmu Allah yang begitu luas.
                Dan untuk para suami ingatlah bahwa baik buruk istrimu dan dermaga keluargamu itu adalah kewajibanmu untuk mengarahkan dan membawanya kepada sakinah mawaddah warrohmah.
 

PANDANGAN UMUM

1). Wanita itu adalah tiang Negara. Kalau kaum wanita itu baik, Negara juga pasti ikut baik, kalau kaum wanita berperangai buruk, Negara juga ikut buruk.
2). Wanita yang baik atau mar’ah sholihah itu harus terus dan tak pernah putus asa dalam mencari ilmu,karna ilmu itulah yang menjadikan seseorang itu di hormati dalam hidup bermasyarakat dan selamat dunia akhirat, terlebih ilmu tentang agama dan ilmu yang berhubungan dengan bab kewanitaan.
3). Mar’ah sholihah wajib mempunyai jiwa tauhid dan iman yang kuat dan juga tidak mudah goyah. Ibaratnya rumah, tauhid itu adalah pondasinya atau pendamainya.
4). Mar’ah sholihah harus mempunyai akhlaq karimah atau budi pekerti yang mulia. Dalam kitab mar’atus sholihah ini akan dijelaskan tentang mar’ah sholihah kepada suami, Orang tua, Guru, Tetangga, putra-putri dan lain lain.