Kalian sudah
pasti faham, kalau suami itu pada awalnya adalah orang lain, tetapi setelah
sempurnanya ijab qobul, di baiat dengan syahadat dan di saksikan oleh para
saksi, kemudian ke dua belah pihak menjadi “khuququzzaujiah”. Yang awalnya
haram menjadi halal, dari seluruh badan dan madu dari suami ataupun istri
semuanya menjadi halal. Begitu juga yang tadinya tidak ada hukumnya menjadi ada
hukumnya…
Setengah dari
khitmah istri terhadap suami yang harus di ketahui oleh istri adalah ;
1). Menghadapi
permasalahan apapun lebih baik di musyawarahkan bersama antara suami dan istri.
~Permasalahan sekecil apapun
jangan di diamkan (disepelekan) tanpa ada sebuah penyelesaian, biasakanlah
untuk memusyawarahkannya dan mencari jalan keluar dengan baik antara suami
istri agar tercipta keluarga yang rukun dan harmonis.
2). Ketika seorang
istri mau pergi keluar rumah harus meminta ijin terlebih dahulu. Ketika keluar
juga harus seperlunya.
~Umumnya perempuan itu suka
menyepelekan ketika suami sedang tidak ada dirumah kemudian bepergian kesana
kemari sedang tetangga-tetangganya tau bahwa suaminya sedang bepergian dari itu
di khawatirkan akan mengakibatkan berita-berita yang tidak enak (berita buruk
yang mencemarkan nama baiknya dan suaminya). Maka dari itu seorang suami ketika
sedang bepergianpun harus selalu mengawasi istrinya (memberi perhatian/menanyakan
kabar ) terlebih dalam urusan ibadahnya istri.
3). Di saat
suami sedang bepergian, harus menjaga dunia dan jiwanya dari bermacam-macam
resiko
~Ada sebuah kisah: ada seorang istri sedang di tinggal bepergian
oleh suaminya. Tiba-tiba Ayah kandungnya jatuh sakit, istri tersebut di jemput
oleh salah seorang familynya untuk menjenguk ayahnya yang sedang sakit, namun
si istri tidak berani meninggalkan rumah dan pergi menjenguk Ayahnya. Kemudian
terpaksa menyuruh orang untuk menemui (soan) kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW
dengan maksud untuk menanyakan hal tersebut, Boleh atau tidak keluar dari rumah
dengan maksud untuk menjenguk Ayahnya yang sedang sakit, namun suaminya sedang
tidak ada di rumah dan jawabnya tidak di perbolehkan. Ke esokkan harinya
kembali menanyakan hal tersebut kepada Nabi sebab Ayahnya sekarang dalam
keadaan kritis dengan menyuruh orang untuk menanyakannya. Namun jawaban Kanjeng
Nabi tetap tidak mengizinkan dan begitu seterusnya sampai Ayahnya meninggal
dunia. Sampai hendak melayatpun tidak bisa, harus menunggu suaminya sampai
kembali dari bepergian terlebih dahulu. Sampai jenazah Ayahnya di kubur si
istri tidak bisa melihatnya. Saat suaminya telah pulang kemudian si istri di
panggil Kanjeng Nabi dan Beliau dawuh (sabda) demikian; Hai perempuan,, Muji
syukurlah kamu kepada Allah SWT, Sebab Ayahmu telah di terima semua amalnya dan
di hapuskan dari semua dosa-dosanya,sebab baktimu pada suamimu ( di saat
ditinggal bepergian oleh suamimu kau tetap menjaga amanahnya dan berbakti pada
suamimu).
4). Jika ada
tamu laki-laki dan bukan muhrimnya, Istri tidak boleh menemuinya (sendirian)
kecuali ada wakil darinya (muhrimnya) untuk mewakili menemui tamu tersebut.
~ Dikhawatirkan ketika ada tamu
laki-laki yang bukan muhrim, dalam keadaan seorang istri sendirian di dalam
rumah maka akan mengakibatkan fitnah (meskipun tidak melakukan hal-hal tercela)
5). Bila
berbicara apapun pada suami harus dengan sopan (andab ashor) dan lemah lembut
yang bisa
menarik hati suami.
6). Jangan
sampai memasang wajah cemberut di depan suaminya, jadi harus dengan wajah yang
berseri dan
penuh senyum didepan suaminya
(sumeh).
7). Jika
dipanggil oleh suaminya istri harus menjawab dengan segera, dan dengan jawaban
yang lembut “dalem”
8). Ketika di
beri hadiah oleh suami berbentuk apapun, trimalah dengan kedua tangan dan
dengan expresi yang menarik (manja).
9). Ketika
dibelikan apa saja oleh suami, jangan sampai mencela pemberiannya apalagi
dengan wajah yang tidak suka dan tak menghargai pemberiannya.
10). Semua
rahasia antara suami dan istri atau dengan orang lain (yang itu adalah rahasia)
harus di simpan dengan rapat.
11). Ketika
seorang suami mau bepergian atau pulang dari bepergian, Istri di biasakanlah
untuk bersalaman
dan mencium tangan suaminya,
begitu juga supaya istri mengantar suaminya sampai ke depan pintu, juga ketika
suaminya pulang dari sholat jum’at istri di biasakan untuk bersalaman.
12). Jika
seorang suami ketiduran dalam keadaan lupa bahwa dia belum sholat, supaya
dibangunkan dengan
tutur kata yang halus. Begitu
juga ketika suami lupa dengan janji-janjinya atau lupa dalam hal apa saja.
13). Ketika
makan di usakan untuk bersama-sama. Bila diantaranya (suami atau istri) lupa
tidak membaca “ Bissmillahirrohmanirrokhim” supaya di ingatkan, apabila
ingatnya di tengah-tengah sedang menyantap makanannya supaya di tambah dengan
“Bismillahirrohmanirrokhim awwaluhu wa akhirohu” .
14). Apabila
suami sedang makan kemudian tidak habis (sisa), dianjurkan si istri untuk menghabiskan.
15). Bila ada
nasi yang berceceran, di anjurkan untuk di ambil kemudian di makan. Siapa tau
itu sebenarnya yang membawa berkah.
16). Pakaian
seorang suami sesungguhnya bukanlah kewajiban seorang istri untuk mencucinya.
Tetapi apabila tidak ada atau suami tidak punya waktu untuk mencuci sendiri
karena kesibukannya maka lebih baik istrilah yang mencucikan pakaian suaminya.
17). Jangan
sampai seorang istri itu membantah pada suami, bila ada ketidak sanggupan tidak
berkenan ataupun kesalahan pada perintah suami ingatkanlah dengan baik-baik
musyawarah yang baik dan dengan di sertai tutur kata yang halus dan lembut.
18). Bila
suaminya kedatangan tamu dan si suami ada di rumah, maka istri cepat-cepatlah
keluarkan apa-apa yang ada dirumah (hidangan/jamuan) untuk segera di suguhkan.
19). Supaya
bersih, rapi dan rajin mengatur dapur, kamar badan juga pakaian (istri).
20). Tidak
usah untuk meminta di belikan pakaian pada suami, tetapi lebih utama untuk
menunggu di belikan oleh suami.
21). Pangkat,
dunia atau kelebihan dari suaminya jangan di ceritakan kepada orang lain.
22). Jangan
membanding-bandingkan suaminya dengan suami tetangga ataupun dengan orang lain.
(mengunggulkan orang lain melebihkan orang lain di depan suami).
23). Jangan
sampai seorang istri memerintah suami, menyuruh pada suami yang suami tidak
berkenan untuk melakukannya atau menyuruh yang tidak pantas untuk di kerjakan
oleh laki-laki.
24). Seorang
istri tidak baik apabila bersikap terlalu royal (boros) juga tidak baik terlalu
pelit (sedang-sedang saja).
Tidak perlu royal karena siapa
sih yang mau menilai dari kotoran yang dia keluarkan?, mau makan dengan lauk
gule atau tempe gembus, keluarnya juga sama saja .
25). Jangan sampai menyembunyikan makanan, atau
apapun yang itu adalah hak seorang suami.
26). Apabila dalam berumah tangga, suami dan istri
sedang cekcok (bertengkar) jangan sampai pertengkaran mereka di dengar oleh
anak-anaknya.
~ Ini yang sering terjadi pada
kebanyakan keluarga, bertengkar hebat dan di liat oleh anak-anaknya di
dengarkan oleh anak-anaknya . yang demikian sebenarnya merusak metal anak-anak
dan tidak mendidik, akhirnya anak-anak tidak tau bagaimana cara menghargai dan
menghormati ke dua Orang Tuanya. Bila sudah demikian seorang anak tidak bisa
menghargai dan menghormati kedua Orang Tuanya sendiri trus bagaimana bisa dia
(anak) bisa menghargai dan mengormati dirinya sendiri terlebih kepada orang
lain.
27). Seorang istri jangan sampai terbiasa hutang,
kecuali bila dalam keadaan dhorurot (terpaksa sekali) itupun atas seizin
suaminya.
28). Lebih utama seorang istri dalam melaksanakan
sholat fardhu berjama’ah (menjadi makmum suami) sebab sholat berjama’ah itu
menyimpan begitu banyak berkah dan pahala.
29). Seorang istri tidak boleh melakukan sodaqoh
sunnah kecuali atas izin dari suaminya, namun bila zakat wajib itu harus
memaksa apalagi bila suaminya lupa tidak menunaikannya istri wajib untuk
mengingatkannya.
30). Bila sedang bermusyawarah, ketika suami sedang
bicara meskipun bicaranya tidak lancar (karna belum terbiasa) seorang istri
tidak boleh memotong pembicaraan suaminya.
31). Saat bersikap dengan keluarga (family), bapak
dan ibu dari suami dalam bersikap harus disamakan dengan ketika dia bersikap
pada keluarganya (family) bapak ibunnya sendiri.
32). Seorang istri tidak boleh melaksanakan puasa
sunnah kecuali atas izin dari suaminya, kecuali bila puasa wajib itu boleh
memaksa meskipun suami tidak mengizinkan.
33). Tidak boleh berdandan kecuali hanya untuk
menyenangkan (membahagiakan) suaminya, khususnya ketika sedang makan bersama.
34). Seorang istri supaya bisa untuk membedakan
masakan apa yang pas untuk di makan ketika sedang musim dingin atau musim
panas, dan masakan yang menjadi kesukaan suami.
35). Jangan menolak ketika suami memanggil apalagi
ketika suami menginginkan untuk berkumpul (jimak/bercumbu).
Tambahan; Ketika seseorang
(laki-laki dan perempuan) memutuskan untuk berumah tangga keduanya harus
mengerti tentang tugas dan kewajiban masing-masing (suami dan istri) , apa
tugas sebagai istri dan apa tugas sebagai suami dengan demikian Insya-Allah
akan lebih kokoh pondasi berumah tangga.
Suami ataupun istri keduanya harus siap dengan
hal-hal baru yang di jumpai pada pasangannya entah itu kebaikan ataupun
keburukan karna sejatinya tidak ada yang sempurna dalam diri manusia. Seperti
siap untuk belajar mengenal pasangannya seumur hidup dengan ilmu Allah yang
begitu luas.
Dan untuk para suami ingatlah bahwa baik buruk
istrimu dan dermaga keluargamu itu adalah kewajibanmu untuk mengarahkan dan
membawanya kepada sakinah mawaddah warrohmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar