Kotoran yang harus di cuci terbagi menjadi tiga;
1). Ma’nawi
2). Najis yang terlihat mata
3). Kotoran biasa
Ma’nawi terbagi menjadi dua;
1). Hadas besar
~Mencuci hadas besar harus di
siram dengan merata seluruh anggota badan mulai dari rambut sampai telapak
kaki.
Keterangan;
Sebab-sebab menanggung hadas
besar ;
(1). Junub
(2). Haid
(3). Nifas
(4). Wiladah
(5). Mati .
mencucinya (bersesuci) harus
dengan di siram.
2). Hadas kecil
~kalau hadas kecil cukup
dengan ber wudhu dan mencuci sampai bersih yang terkena najis.
Keterangan;
Sebab-sebab menanggung hadas
kecil;
(1). Mengeluarkan apa-apa dari
dua jalan depan dan belakang (qubul-dubul).
(2). Hilangnya akal (gila,
ayan, mabuk)
(3). Tidur yang tidak tetap
duduknya ( duduknya berubah-ubah)
(4). Bersentuhan (senggolan)
dengan kulit perempuan (sebaliknya) yang bukan muhrim tanpa penghalang (kulit
bertemu kulit).
(5). Menyentuh farji anak Adam
dengan menggunakan dalamnya telapak tangan (telapak tangan yang depan ) tanpa
penghalang.
Bersesucinya (mencuci) dengan
wudhu.
NAJIS;
1). Najis ;
- Mugholadhoh : terkena
basah-basahnya anjing dan babi (asu lan celeng), caranya mensucikan harus 7
kali dan salah satu basuhan harus di campur dengan debu.
-Mukhofafah : Air seni
(kencing) anak bayi laki-laki belum makan apa-apa kecuali air susu ibu dan
usianya belum genap dua tahun.mencucinya cukup dengan di basuh saja yang
penting hilang rasa, bau , dan rupa dari najis tersebut.
Contoh; ketika hendak memasak
tiba-tiba anak kencing atau buang air besar, kemudian si ibu membersihkan
kotoran anaknya (nyeboki), sudah mencuci tangan bau (bau kotoran), rasa masih
ada hanya rupa dari kotoran itu saja yang hilang itu masih najis (tidak
memenuhi 3 syarat). Setelah itu memegang kelapa dan memarutnya, tangannya buat
memeras kelapa tersebut dan jadilah masakan. Akibatnya seluruh masakannya
menjadi najis.
-Mutawasithoh ‘Ainiyah;
Najisnya kelihatan oleh mata, seperti arak, bangkai dan lain-lain, mencucinya
harus sampai hilang bau, rasa, rupanya.
-Mutawasithoh khukmiyah : najisnya tidak kelihatan rupa dan jirim
(barangnya), mencucinya hingga hilang bau dan rasanya. Di cuci meski Cuma satu
kali basuhan kalau dah hilang berarti dah suci.
-Kotor (kotoran) seumpama
terkena lumpur atau apa saja kotoran yang tidak najis, mencucinya cukup di cuci
biasa seperti mencuci piring atau pakaian.
2). Jika badannya terkena
ompol atau kotoran anak, jika mencucinya tidak cuci dari tiga syarat ( hilang
rasa, bau dan rupa) lalu di bawa buat sholat maka sholatnya tidak sah.
3). Jika mencuci daging kadang
masih tercampur dengan kotoran hewan itu, kalau mencucinya tidak dari pancuran
(diguyur) sudah pasti kotoran itu bercampur dengan air dan air itu menjadi
najis. Maka dari itu perlu di ulang kembali nyucinya dengan cara di guyur
sampai hilang baunya.
4). Setelah cebok, supaya di
lihat tangannya untuk melihat apakah rupa nya masih ada atau tidak, di cium
untuk tau baunya masih ada atau tidak dan juga di jilat rasanya masih ada atau
tidak, demikian agar tau sudah suci atau belum.
5). Mukena (alat untuk sholat)
dan sajadah setelah selesai sholat harus di lipat kembali. Paling lama satu
bulan harus di cuci, lebih utama setiap jum’at di cuci. Jangan sampai berbau
apek supaya di kasih wewangian karena untuk bertemu para Malaikat dan soan
kepada Allah SWT.
6). Sore sebelum maghrib dan
pagi sebelum matahari terbit waktu yang baik untuk mandi, jangan langsung
menyiram dari kepala tapi mengutamakan anggota badan yang kanan, jika mandi
janabah mandinya supaya kepala yang paling terakhir, supaya rambutnya tidak cepat
ber-uban.
7). Memakai kerudung jangan
hanya di sampirkan jadi harus seluruh rambut tertutup kerudung .
8). Jika haid atau nifas harus
benar-benar tau dan faham tentang hukum-hukumnya.
~ kaum perempuan hukumnya
wajib mengetahui bab haid seperti wajibnya tau surat Al-Fatekhah, jika tidak
tau, suami wajib memberi pengertian atau mengajari, kalau tidak bisa mengajari
sendiri, suami haram hukumnya mencegah istrinya untuk keluar rumah dan mencari
ilmu tentang bab haid dari guru ngaji. Jika suami melarang istri boleh memaksa
atau keluar rumah dengan tujuan untuk mencari ilmu yang begitu bukan termasuk
istri yang nusyus.
9). Tidak boleh membeli
apalagi sampai memakan dedeh (darah sapi yang di kentalkan), karena itu dari
rah dan rah itu haram dimakan, meskipun niat untuk obat.