Jumat, 01 Juni 2012

BAB (11). MAR’AH SHOLIHAH DALAM BAB KESUCIAN



                Kebersihan adalah sebagian dari iman, maka dari itu harus benar-benar di perhatikan.
               
                Di dalam bab kesucian itu mempunyai arti yang sangat penting untuk kaum perempuan, sebab banyaknya resiko (selalu berdekatan dengan najis ) yang di alami oleh kaum perempuan, seperti haid, nifas, wiladah, kumpul dengan suami (jimak), merumat bayi, momong, terkena ompol anak, dan yang di alami setiap harinya seperti mencuci pakaian, mencuci yang mau di masak, mencuci bala pecah (piring,gelas dan lain-lain). Maka dari itu harus tau tentang bab kesucian, yang pertama bab tentang air.
                Semua air yang berasal dari, air hujan, air sumber, laut dan sungai selama airnya tidak berubah rasanya, baunya dan rupanya, itu boleh di gunakan untuk bersesuci. Namun itu tetap di batasi oleh banyak atau sedikitnya air tersebut. Bila air itu lebih dari dua kolah (ukurannya 8 setengah blik, atau kurang lebih 60X60 tempatnya “panjang,lebar dan dalamnya”), jika air itu kejatuhan najis asalkan tidak merubah dari tiga sifat yang di sebut tadi ( berubah rasa, rupa, warna) hukumnya tetap suci (air suci yang mensucikan). Dan sebaliknya jika air kurang dari dua kolah sekalipun hanya kejatuhan kotoran cicak dan tidak merubah rasa, warna dan rupanya tetap air itu di anggap naji. Maka dari itu jika airnya kurang dari dua kolah atau mungkin tempat air di rumah tidak memenuhi sampai dua kolah lebih baik di beri lubang pancuran (biar air tetap mengalir) untuk menjaga sucinya air tersebut.
                Dan ketika mencuci pakaian yang terkena najis dan airnya kurang dari dua kolah, supaya airnya yang di siramkan bukan pakaiannya yang di masukan kedalam tempat air tadi, karna jika demikian maka air itupun menjadi air najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar