Kebersihan adalah sebagian dari iman, maka dari itu
harus benar-benar di perhatikan.
Di dalam bab kesucian itu mempunyai arti yang sangat
penting untuk kaum perempuan, sebab banyaknya resiko (selalu berdekatan dengan
najis ) yang di alami oleh kaum perempuan, seperti haid, nifas, wiladah, kumpul
dengan suami (jimak), merumat bayi, momong, terkena ompol anak, dan yang di
alami setiap harinya seperti mencuci pakaian, mencuci yang mau di masak, mencuci
bala pecah (piring,gelas dan lain-lain). Maka dari itu harus tau tentang bab
kesucian, yang pertama bab tentang air.
Semua air yang berasal dari, air hujan, air sumber,
laut dan sungai selama airnya tidak berubah rasanya, baunya dan rupanya, itu
boleh di gunakan untuk bersesuci. Namun itu tetap di batasi oleh banyak atau
sedikitnya air tersebut. Bila air itu lebih dari dua kolah (ukurannya 8
setengah blik, atau kurang lebih 60X60 tempatnya “panjang,lebar dan dalamnya”),
jika air itu kejatuhan najis asalkan tidak merubah dari tiga sifat yang di
sebut tadi ( berubah rasa, rupa, warna) hukumnya tetap suci (air suci yang
mensucikan). Dan sebaliknya jika air kurang dari dua kolah sekalipun hanya
kejatuhan kotoran cicak dan tidak merubah rasa, warna dan rupanya tetap air itu
di anggap naji. Maka dari itu jika airnya kurang dari dua kolah atau mungkin
tempat air di rumah tidak memenuhi sampai dua kolah lebih baik di beri lubang
pancuran (biar air tetap mengalir) untuk menjaga sucinya air tersebut.
Dan ketika mencuci pakaian yang terkena najis dan
airnya kurang dari dua kolah, supaya airnya yang di siramkan bukan pakaiannya
yang di masukan kedalam tempat air tadi, karna jika demikian maka air itupun
menjadi air najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar