Jumat, 01 Juni 2012

BAB (12). KOTORAN YANG HARUS DI CUCI (BERSIHKAN)

                Kotoran yang harus di cuci terbagi menjadi tiga;
1). Ma’nawi
2). Najis yang terlihat mata
3). Kotoran biasa

Ma’nawi terbagi menjadi dua;
1). Hadas besar
~Mencuci hadas besar harus di siram dengan merata seluruh anggota badan mulai dari rambut sampai telapak kaki.

Keterangan;
Sebab-sebab menanggung hadas besar ;
(1). Junub
(2). Haid
(3). Nifas
(4). Wiladah
(5). Mati .
mencucinya (bersesuci) harus dengan di siram.

2). Hadas kecil
~kalau hadas kecil cukup dengan ber wudhu dan mencuci sampai bersih yang terkena najis.

Keterangan;
Sebab-sebab menanggung hadas kecil;
(1). Mengeluarkan apa-apa dari dua jalan depan dan belakang (qubul-dubul).
(2). Hilangnya akal (gila, ayan, mabuk)
(3). Tidur yang tidak tetap duduknya ( duduknya berubah-ubah)
(4). Bersentuhan (senggolan) dengan kulit perempuan (sebaliknya) yang bukan muhrim tanpa penghalang (kulit bertemu kulit).
(5). Menyentuh farji anak Adam dengan menggunakan dalamnya telapak tangan (telapak tangan yang depan ) tanpa penghalang.
Bersesucinya (mencuci) dengan wudhu.

NAJIS;
1). Najis ;
- Mugholadhoh : terkena basah-basahnya anjing dan babi (asu lan celeng), caranya mensucikan harus 7 kali dan salah satu basuhan harus di campur dengan debu.

-Mukhofafah : Air seni (kencing) anak bayi laki-laki belum makan apa-apa kecuali air susu ibu dan usianya belum genap dua tahun.mencucinya cukup dengan di basuh saja yang penting hilang rasa, bau , dan rupa dari najis tersebut.

Contoh; ketika hendak memasak tiba-tiba anak kencing atau buang air besar, kemudian si ibu membersihkan kotoran anaknya (nyeboki), sudah mencuci tangan bau (bau kotoran), rasa masih ada hanya rupa dari kotoran itu saja yang hilang itu masih najis (tidak memenuhi 3 syarat). Setelah itu memegang kelapa dan memarutnya, tangannya buat memeras kelapa tersebut dan jadilah masakan. Akibatnya seluruh masakannya menjadi najis.

-Mutawasithoh ‘Ainiyah; Najisnya kelihatan oleh mata, seperti arak, bangkai dan lain-lain, mencucinya harus sampai hilang bau, rasa, rupanya.

-Mutawasithoh khukmiyah :  najisnya tidak kelihatan rupa dan jirim (barangnya), mencucinya hingga hilang bau dan rasanya. Di cuci meski Cuma satu kali basuhan kalau dah hilang berarti dah suci.

-Kotor (kotoran) seumpama terkena lumpur atau apa saja kotoran yang tidak najis, mencucinya cukup di cuci biasa seperti mencuci piring atau pakaian.

2). Jika badannya terkena ompol atau kotoran anak, jika mencucinya tidak cuci dari tiga syarat ( hilang rasa, bau dan rupa) lalu di bawa buat sholat maka sholatnya tidak sah.

3). Jika mencuci daging kadang masih tercampur dengan kotoran hewan itu, kalau mencucinya tidak dari pancuran (diguyur) sudah pasti kotoran itu bercampur dengan air dan air itu menjadi najis. Maka dari itu perlu di ulang kembali nyucinya dengan cara di guyur sampai hilang baunya.

4). Setelah cebok, supaya di lihat tangannya untuk melihat apakah rupa nya masih ada atau tidak, di cium untuk tau baunya masih ada atau tidak dan juga di jilat rasanya masih ada atau tidak, demikian agar tau sudah suci atau belum.

5). Mukena (alat untuk sholat) dan sajadah setelah selesai sholat harus di lipat kembali. Paling lama satu bulan harus di cuci, lebih utama setiap jum’at di cuci. Jangan sampai berbau apek supaya di kasih wewangian karena untuk bertemu para Malaikat dan soan kepada Allah SWT.

6). Sore sebelum maghrib dan pagi sebelum matahari terbit waktu yang baik untuk mandi, jangan langsung menyiram dari kepala tapi mengutamakan anggota badan yang kanan, jika mandi janabah mandinya supaya kepala yang paling terakhir, supaya rambutnya tidak cepat ber-uban.

7). Memakai kerudung jangan hanya di sampirkan jadi harus seluruh rambut tertutup kerudung .

8). Jika haid atau nifas harus benar-benar tau dan faham tentang hukum-hukumnya.

~ kaum perempuan hukumnya wajib mengetahui bab haid seperti wajibnya tau surat Al-Fatekhah, jika tidak tau, suami wajib memberi pengertian atau mengajari, kalau tidak bisa mengajari sendiri, suami haram hukumnya mencegah istrinya untuk keluar rumah dan mencari ilmu tentang bab haid dari guru ngaji. Jika suami melarang istri boleh memaksa atau keluar rumah dengan tujuan untuk mencari ilmu yang begitu bukan termasuk istri yang nusyus.

9). Tidak boleh membeli apalagi sampai memakan dedeh (darah sapi yang di kentalkan), karena itu dari rah dan rah itu haram dimakan, meskipun niat untuk obat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar